Cara Lapor Nomor Penipuan Telkomsel
Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak
Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah data pribadi kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.
KOMPAS.com - Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya.
Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, Anda juga dapat melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.
Aduannomor.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.
Baca juga: Terakhir Besok, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Via E-Filing
Dilansir dari laman resminya, aduan bisa berasal dari seluruh kalangan masyarakat, termasuk organisasi, penegak hukum, badan, bank, maupun instansi lainnya.
Aduannomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.
Anda juga dapat melakukan pemeriksaan nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.
Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online?
Baca juga: Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online
Modus mengarahkan untuk klik tombol tertentu via telepon
Modus kejahatan ini diawali melalui SMS atau menelepon langsung pelanggan dan memberikan informasi terkait pemblokiran kartu. Selanjutnya pelaku tidak bertanggung kawab tersebut akan memberikan informasi palsu terkait alasan pemblokiran nomor serta mengarahkan untuk klik tombol tertentu via telepon.
Terkait hal itu, Telkomsel mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menanggapi hal tersebut.
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo
Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.
Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Penipuan online masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Biasanya, pelaku menghubungi target untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, dan lain sebagainya.
Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
pid.kepri.polri.go.id Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:
Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.
Penulis : Fredy Adi Pratama
Editor : Nora listiawati
Publisher : Fallas Fictoven
Cara lapor nomor telepon penipu
Tangkapan layar laman cara membuat laporan nomor telepon yang terindikasi penipuan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online:
Baca juga: 4 Cara Unreg Kartu SIM Telkomsel, Lakukan Sebelum Mengganti Nomor HP
Anda dapat langsung memanfaatkan portal aduannomor.id ini apabila mendapat chat atau telepon dari nomor yang tidak dikenal dan terindikasi penipuan.
Selain itu, Anda juga dapat mendaftarkan nomor seluler Anda untuk diverifikasi agar mendapatkan jaminan bahwa nomor seluler Anda tidak pernah melakukan tindak pidana.
Pastikan sebelum melapor, Anda menyiapkan bukti berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor.
Baca juga: Modus Penipuan Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Ini yang Harus Dilakukan
Jika dihubungi nomor seluler yang tidak melalui telepon, Anda dapat melampirkan bukti rekaman percakapan lengkap selama kejadian.
Bukti rekaman yang dilampirkan maksimal 3 file, dengan maksimal total ukuran filenya adalah 5 MB.
Bagi Anda yang ingin mengetahui suatu nomor telepon terindikasi tindak pidana atau tidak, bisa masuk ke aduannomor.id, lalu pilih opsi “Cek nomor seluler”.
Baca juga: Apa Itu Ferienjob, Program Kerja di Jerman yang Jadi Modus Penipuan Mahasiswa
Modus kejahatan baru kerap terjadi melalui pesan singkat maupun telepon dari pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan, ada mengatasnamakan operator seluler.
Terbaru, modus kejahatan dilakukan menginformasikan nomor seluler pelanggan akan segera diblokir serta tidak akan bisa mengakses semua layanan dari operator.
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Pelanggan diajak tidak mudah percaya jika ada ancaman pemblokiran kartu
Vice President Consumer Sales Area Sumatera Telkomsel Mulya Budiman menjelaskan, berbagai modus penipuan terus berkembang hingga saat ini. Telkomsel secara serius juga menangani maraknya potensi penipuan dapat merugikan serta terjadi kepada pelanggan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu berhati-hati dan tidak menanggapi pesan singkat ataupun telepon terkait pemblokiran kartu dari nomor yang tidak dikenal atau bukan resmi dari Telkomsel. Selain itu, kami juga mengajak pelanggan untuk tidak mudah percaya jika ada ancaman pemblokiran kartu,” ujarnya dalam keterangan resmu, Jumat (12/5/2023).
Mulya menambahkan, Telkomsel juga mengajak kepada seluruh pelanggan untuk tidak memberikan kode OTP, PIN, password atau informasi lainnya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan operator seluler. Permintaan kode verifikasi seperti OTP atau PIN hanya dilakukan atas permintaan pelanggan itu sendiri saat bertransaksi di berbagai platform yang dituju seperti My Telkomsel.
Selain modus pemblokiran kartu, sebelumnya berbagai modus kejahatan seperti mengunduh file APK juga banyak terjadi. Telkomsel memastikan tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk mengirimkan permintaan kepada pelanggan untuk mengunduh file.
Saat ini, Telkomsel juga telah menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan ingin mendapatkan informasi ataupun melakukan pengaduan jika mengalami potensi penipuan atau kejahatan yang mengatasnamakan Telkomsel. Pelanggan dapat menghubungi layanan Call Center 188, mengirimkan SMS ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, mengirimkan email ke [email protected], atau membuat laporan ke akun resmi media sosial Telkomsel.
Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat juga diakses melalui situs https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.
“Kami juga ingin kembali mengingatkan segala informasi terkait beragam produk, layanan, program berhadiah dan lainnya hanya dilakukan melalui saluran resmi Telkomsel seperti website telkomsel.com, GraPARI terdekat, Call Center 188, media sosial resmi Telkomsel di Instagram, Twitter dan Facebook serta aplikasi My Telkomsel,” jelas Mulya.
Indonesiabaik.id - Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya. Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.
Akses laman aduannomor.id/home di browser
Pada halaman utama, klik opsi “Laporkan nomor seluler”
Isi keterangan nomor telepon yang akan dilaporkan, seperti
jenis operator seluler
Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online
Pilih kategori pemblokiran “Blokir nomor”
Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap
Lampirkan bukti pendukung seperti
Klik “Laporkan nomor”
Tunggu notifikasi laporan berhasil
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan nomor seluler untuk diverifikasi agar mendapatkan jaminan bahwa nomor seluler yang dimiliki tidak pernah melakukan tindak pidana. Pastikan sebelum melapor, telah menyiapkan bukti berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.
Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023
Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.
Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.
"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP
Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.
Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.
Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.
Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.
Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal
Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.
AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.